oleh

DLHK Pekanbaru Minta Masyarakat Buang Sampah di TPS Legal

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut meminta masyarakat membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang legal atau resmi. Sehingga, proses pengambilan sampah dari TPS menuju TPA dapat lebih maksimal.

“Kita mengimbau kepada masyarakat, buanglah sampah di TPS yang resmi yang sudah disediakan,” ujarnya, Minggu (28/04/2024).

Ia menyayangkan, bahwa sampai saat ini masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai dengan lokasi resmi maupun jadwal pembuangan sampah yang sudah diatur pemerintah.

Apalagi, saat permasalahan sampah masih menjadi keluhan bagi masyarakat. Sampah sering menumpuk, tidak hanya di TPS ilegal, tetapi juga di pinggir jalan dan menyebabkan penyumbatan saat hanyut ke saluran drainase.

Oleh karenanya, ia meminta agar permasalahan sampah dapat ikut menjadi perhatian masyarakat dengan tidak membuangnya secara sembarangan. Yakni membuang sampah sesuai aturan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

“Waktu membuang sampah yang tepat adalah mulai dari pukul 19.00 WIB sampai jam 05.00 WIB,” jelasnya.

Ia juga meminta agar RT, RW, kelurahan rutin mengingatkan warganya agar membuang sampah di TPS yang sudah di tetapkan, berdasarkan usulan dari kecamatan dan kelurahan setempat.

“Jadi ketika ada masyarakat yang membuang sampah di luar TPS, mungkin dapat di informasikan kepada DLHK kota pekanbaru karena kita punya satgas penegakan hukum,” jelasnya.

Ia menekankan, kesadaran dan kerjasama dari semua lapisan masyarakat untuk menjaga kebersihan sangatlah penting.

“Tidak sepenuhnya petugas kita bisa mencakup (kebersihan seluruh Kota Pekanbaru), karena jumlahnya terbatas. Makanya ini perlu ada kerjasama dan sinergi antara tokoh-tokoh masyarakat dan DLHK,” pungkasnya.