Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menyiapkan sistem pembayaran retribusi sampah secara online. Mulai Februari mendatang, warga bisa menggunakan sistem ini.
Demikian disampaikan Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi. DLHK Pekanbaru akan melakukan sosialisasi kepada badan usaha, pengurus lingkungan dan RT atau RW.
“Kita sudah ada data retribusi. Tinggal disinkronkan ke aplikasi yang akan digunakan sebagai media pembayaran. Bulan Januari ini kita sosialisasikan sistemnya,” ujar Hendra, Kamis (6/1/2022).
Hendra menjelaskan, sistem online dilakukan untuk mengendalikan kendala di lapangan. DLHK Pekanbaru akan mengatur kebijakan ini dalam Perwako.
“Suka tidak suka, harus diterima, tidak terima bisa lapor ke Kepala DLHK Pekanbaru. Nanti sistemnya diatur dalam perwako terkait bagaimana teknisnya,” terangnya.