PEKANBARU – Kordinator Simpul-simpul Forum Masyarakat Pekanbaru Anti Maksiat (Formapam) melakukan audensi dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Riau, Kamis (22/12/2022) di kantor DPM-PTSP Riau.
Audensi itu membahas persoalan JP Pub dan KTV yang menuai protes dari masyarakat. Bahkan masyarakat telah melakukan aksi agar kegiatan hiburan malam itu dihentikan karena lokasinya berdekatan dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Pekanbaru.
Dalam kesempatan itu, Koordinator Formapam, Azlaini Agus menyatakan kedatangan Formapam bertemu Gubernur Riau diwakili DPM-PTSP Riau, Helmi D, bersama simpul-simpul menyampaikan pernyataan sikap menolak JP Pub dan KTV.
“Karena kewenangan provinsi itu izin pub dan sudah ditolak, maka tidak ada izin pub di sana (JP). Kalau mereka melakukan kegiatan usaha bar, berarti dipastikan itu ilegal,” katanya.
“Jadi kegiatan diskotik yang tejadi pada tanggal 10 Desember malam itu, mereka Joker Poker belum mengantongi izin pub. Jadi kegiatan pada malam itu yang video kita lihat itu diskotik, itu artinya mereka tidak ada izin dan mereka melakukan pelanggaran,” sambungnya.
Masih kata Azlaini, sedangkan izin yang masih dipegang JP adalah izin karoke yang dikeluarkan secara otomatis oleh aplikasi SOS.
“Itu yang kita desak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini DPM-PTSP Pekanbaru untuk mencabut kembali. Alasan pencabutan, sebagaimana diatur dalam pasal 60 dan pasal 61 Peraturan Menteri Investasi/BKPM sudah cukup jelas bahwa JP melakukan pelanggaran, sebab mereka hanya memiliki izin karoke namun praktek mereka melakukan kegiatan pub atau diskotik,” tegasnya.
“Itu sudah pelanggaran berat, dan sanksinya pencabutan izin. Jadi sebenarnya Pemko Pekanbaru dalam hal ini DPM-PTSP Pekanbaru sudah cukup alasan untuk meminta pencabutan izin barcode kepada Menteri Investasi,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Riau, Helmi D menyatakan terkait persoalan JP, bahwa pihaknya telah melakukan penolakan izin pub berdasarkan penolakan masyarakat.
“Karena dalam ketentuan kita boleh melakukan penolakan apabila suatu izin itu mendapat penolakan dari masyarakat. Jadi kita bergerak di aturan, maka untuk izin bar atau pub JP kita tolak,” tegas Helmi.
“Kami menyambut baik masukan kelompok masyarakat yang tergabung dalam Formapam terkait perizinan hiburan malam secara umum, dan akan menjadi pembelajaran agar penataan perizinan di Riau ke depan semakin baik,” tambahnya.