PEKANBARU – Meski sempat tertunda, akhirnya DPRD Pekanbaru menggelar rapat paripurna pengesahan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda), Senin 19 Juli 2021.
Ketiga Ranperda yang disahkan menjadi Perda antara lain Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak. Kemudian Perubahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kota Pekanbaru menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Pekanbaru Madani.
Serta Pencegahan, Pembatasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Pekanbaru.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP didampingi Wakil Ketua Ginda Burnama ST dan Ir Nofrizal MM. Rapat dihadiri Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi beserta Inspektorat, BUMD, OPD dan Camat.
Usai rapat, Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menyebutkan, disahkannya tiga ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja BUMD yang ada di Kota Pekanbaru terutama bagi PDAM Tirta Siak dan Perseroda BPR Pekanbaru Madani. Dengan disahkannya ranperda PDAM Tirta Siak, Ayat berharap pelayanan ataupun servis air minum tersebut dapat lebih menjangkau masyarakat lebih meluas.
Hal ini dikarenakan, pelayanan PDAM Tirta Siak kepada masyarakat terhadap kebutuhan air minum dinilai masih rendah. Diketahui, selama ini PDAM Tirta Siak hanya baru bisa melayani sekitar 0,7 persen dari setiap rumah tangga yang ada di Kota Pekanbaru dari 1,1 Juta jumlah penduduk.
“Diharapkan dapat meningkatkan pelayanan servis pelayanan air minum, dan air yang dihasilkan baik air curah, air minum dan air bersih ini lebih bagus lagi. Dan juga sasaran kerumah tangganya agar lebih banyak lagi. Jadi, tiap tahun itu terus ditambah,” jelasnya.
Lanjut Ayat, dengan disahkannya ranperda perubahan badan hukum Perseroan Terbatas BPR menjadi Perseroda, diharapkan mampu meningkatkan kinerjanya dalam segi keuangan.
“Bagi masyarakat yang belum punya akses perbankan, kalau RT/RW nya jelas bisa gabung ke BPR. Selain akses perbankan, ini juga ada keuntungan bagi PAD Kota Pekanbaru,” ujarnya.
Selain itu, Ayat juga mengapresiasi Ranperda inisiatif yang dirancang oleh DPRD tentang Pencegahan, Pembatasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Pekanbaru yang kini telah disahkan.
“Dengan disahkannya Perda ini, kini kita dalam hal ini Pemko mempunyai legal didalam pencegahan dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani berharap, dengan pengesahan tiga ranperda tersebut dapat memaksimalkan dan menguatkan berbagai aspek sehingga visi misi Kota Pekanbaru sebagai smart city madani dapat terwujud.
“Ada aspek penguatan ekonomi, aspek pelayanan publik masyarakat disektor air minum daerah, kemudian penguatan masyarakat disektor sosial yaitu perlindungan masyarakat dari peredaran narkoba,” tutupnya. (Galeri)