oleh

Dugaan Pungli ASN Satpol PP, Inspektorat Akan Lakukan Riksus

emerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan lakukan pemeriksaan khusus (Riksus) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satpol PP inisial R yang diduga lakukan pungutan liar (pungli) kepada warga.

Pemeriksaan khusus dilakukan setelah adanya penyerahan kasus tersebut oleh Satpol PP kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Irwan Suryadi mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima laporan terkait R yang diduga melakukan pungli kepada warga. Selain itu, pihaknya juga sudah persiapan untuk tindak lanjut kasus tersebut.

Ia menyebut, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan khusus. Untuk Riksus itu sendiri akan dilakukan oleh Inspektorat Kota Pekanbaru.

“Surat suudah saya teken untuk ke inspektorat terkait agar dilakukan riksus. Jadi nanti Inspektorat yang melakukan riksus,” ujar Irwan, Selasa (2/7/2024).

Sementara itu, Inspektur Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengaku, menunggu dari BKPSDM jika memang perlu dilakukan riksus.

“Kita saat ini menunggu, kalau memang perlu riksus ya kita lakukan riksus,” ucap Iwan.

Perlu diketahui, R merupakan ASN yang berstatus staf biasa di lingkungan Satpol PP Pekanbaru. Ia diduga melakukan pungli kepada warga yakni Mardiana (66) di Jalan Cipta Karya. Ia didampingi dua orang Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP meminta uang Rp3 juta kepada Mardiana dengan modus membantu pengurusan izin tiga rumah kontrakannya.

Namun, karena Mardiana tak menyanggupi nilai sebesar itu. Oknum Satpol PP tersebut kembali memberikan tawaran kepada Mardiana, sesuai kesanggupannya.

Mardiana hanya mampu membayar Rp900 ribu untuk tiga pintu rumah kontrakan tersebut. Akan tetapi, setelah ditunggu beberapa hari, Satpol PP yang berjanji untuk membantu Mardiana tak kunjung mengurus izin rumah kontrakannya.

Atas tindakan tersebut, dua THL yang terlibat disanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat. Sanksi dijatuhkan langsung olen Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

Sementara satu ASN yang terlibat, kini masih berstatus ASN dan belum ada sanksi yang dijatuhkan.