Parkir kendaraan di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad, Jalan Diponegoro kini diperbolehkan saat jam tertentu. Forum LLAJ Kota Pekanbaru telah melegalkan parkir kendaraan di lokasi tersebut.
Keputusan ini diambil setelah pihak RSUD Arifin Ahmad menyampaikan permohonan kepada Forum LLAJ Kota Pekanbaru, agar bisa memberi ruang parkir kendaraan tambahan karena kantong parkir di dalam rumah sakit sangat terbatas.
Sementara saat ini jumlah kunjungan ke rumah sakit tersebut jauh meningkat, dan kapasitas parkir di area dalam rumah sakit terbatas. Apalagi RSUD Arifin Ahmad menjadi rujukan rumah sakit dari daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
“Pihak RSUD Arifin Ahmad dan Forum Lalulintas sudah melakukan rapat, dan disepakati bahwa diberikan ruang parkir khusus di depan rumah sakit, Jalan Diponegoro,” kata Kepala Dishub Pekanbaru Dr Yuliarso MSi, melalui Kepala UPT Perparkiran Radinal Munandar MM, Kamis (14/11/2024).
Ia menjelaskan, dari kesepakatan tersebut maka kendaraan roda empat boleh parkir di depan rumah sakit, Jalan Diponegoro saat jam tertentu. Mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Rekayasa parkir di bahu jalan perlu dilakukan karena meningkatnya jumlah kunjungan pasien, dan terbatasnya kantong parkir yang disediakan pihak RSUD Arifin Ahmad. Kemudian, ruang parkir khusus ini berlaku disepanjang pagar RSUD Arifin Ahmad Jalan Diponegoro.
Sosialisasi terkait parkir khusus ini juga telah disosialisasikan. Pihaknya tengah membuat marka baru untuk ruang parkir khusus tersebut, dan dilengkapi water barier nantinya.
“Jadi parkir di sana gratis, tidak dipungut biaya. Karena ini dalam upaya mendukung layanan rumah sakit pemerintah. Jalan Diponegoro itu, batasnya dari ujung ke ujung pagar rumah sakit,” pungkasnya.