oleh

Gubri Janji Jatuhkan Sanksi Setimpal untuk Mantan Bendahara Bapenda Riau “Penyunat” Zakat Rp1,1 Miliar

Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar akan memberi sanksi yang setimpal kepada mantan Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, MS yang melakukan pemotongan dana zakat pegawai instansi setempat sebesar Rp1,1 miliar selama tahun 2020-2021.

Gubri mengatakan, bahwa ia telah meminta Inspektorat Riau untuk melakukan pemeriksaan terhadap MS yang diduga melakukan memotong dana zakat pegawai Bapenda Riau.

“Itu masih diproses oleh Inspektorat, belum selesai. Jadi nanti kalau sudah selesai laporan Inspektorat baru kita tindaklanjuti” Jumat (4/3/2022).

Meski begitu, Gubri berjanji akan memberi sanksi kepada yang bersangkutan yang telah menilap uang zakat pegawai Bapenda Riau itu.

“Yang jelas nanti ada sanksi. Tak mungkin tidak ada sanksi, masa iya duit orang yang seharusnya masuk ke Baznas, sekaligus itu membersihkan diri, Dia malah disalahgunakan,” tegasnya.

Ditanya apakah sanksinya bisa dipecat dari pegawai atau akan diproses hukum, Gubri menyatakan, sanksi tersebut bisa saja diberikan kepada yang bersangkutan, namun semua masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Riau.

“(Sanksi) Itu tergantung dari tingkat kesalahannya, tapi kita lihat hasil pemeriksaannya,” tegas mantan Bupati Siak dua periode ini.

Atas kejadian itu, Gubri mengaku telah membuat kebijakan agar mengumpulkan dana zakat tidak lagi dilakukan oleh dinas terkait, melainkan melalui digitalisasi.

“Saya sudah buat kebijakan, jadi melalui Payroll System, nanti tidak ada di dinas yang memungut dana zakat pegawai, karena kalau seperti itu rawan disalahgunakan. Tapi sekarang melalui digitalisasi Bank Riau Kepri (BRK) langsung bisa dipotong 2,5 persen.

Sepanjang dia Islam langsung dipotong 2,5 persen, dan itu nanti tanpa melalui perantara, tapi langsung masuk ke rekening Baznas Riau,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, dana yang “disunat” mantan bendahara Bapenda Riau sebesar Rp1,1 miliar, dari total dana zakat pegawai Bapenda Riau sebesar Rp1,4 miliar selama dua tahu.

Dimana dana yang disetor MS ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau Rp300 juta. Sedangkan Rp1,1 miliar ia gunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan informasi, dana tersebut ia gunakan untuk membeli ruko di Dumai senilai Rp700 juta, dan membeli mobil bekas Toyota Camry senilai Rp300 juta.