oleh

Gunakan Surat Palsu Bebas Covid-19, Polresta Tangkap AP di Bandara Sultan Syarif Kasim II

Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku yang melakukan pemalsuan surat bebas Covid-19 untuk bepergian menggunakannya pesawat.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan membenarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial AP yang memalsukan surat bebas Covid-19.

“Pelaku saat ini sudah ditahan. Ia ditangkap lantaran memalsukan surat bebas Covid-19,” ucap Juper, Kamis (3/6/2021).

Pengungkapan kasus tersebut diketahui di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. “Surat pemalsuan bebas Covid-19 yang dipakai pelaku, ketahuannya di Bandara Pekanbaru,” lanjutnya.

Saat ini pelaku AP sudah ditahan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait pemalsuan surat bebas Covid-19 yang digunakannya.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa adanya surat pemalsuan bebas Covid-19 yang didapati oleh pihak Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru tertanggal 2 Juni 2021. Sesuai aturan, surat bebas Covid-19 menjadi salah satu syarat calon penumpang agar bisa terbang melalui Bandara SSK II Pekanbaru.