oleh

Hak Jawab Pemko Pekanbaru Terkait Pemberitaan Pj Walikota Pekanbaru Tegaskan DLHK Ganti BLUD Sebelum Akhir Tahun

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan klarifikasi atau hak jawab atas pemberitaan terkait sistem pengangkutan sampah dari media Amirariau.com yang berjudul “Tak Boleh Ada Kesalahan Lagi, Pj Walikota Pekanbaru Tegaskan DLHK Ganti BLUD Sebelum Akhir Tahun”.

Hak jawab dalam Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Dalam UU Pers, hak jawab diatur dalam Pasal 5 Ayat 2, yang menyatakan bahwa pers wajib melayani hak jawab. Ini berarti bahwa pers harus memberikan kesempatan kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik mereka.

Hak jawab ini sangat penting dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam pemberitaan, serta untuk melindungi hak-hak individu atau kelompok dari pemberitaan yang tidak akurat atau merugikan.

Melalui hak jawab ini, Pemko Pekanbaru menegaskan bahwa judul pada berita Amirariau.com yang diposting pada 6 Desember 2024 tersebut, tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat ketika melakukan wawancara bersama media pers, usai Ekspose Rencana Angkutan Sampah di Kantor DLHK Kota Pekanbaru, Jalan Datuk Setia Maharaja, Kota Pekanbaru, Kamis, 5 Desember 2024.

Adapun isi wawancara Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat terkait pengangkutan sampah, telah dimuat pada media center resmi Pemko Pekanbaru, yakni Pekanbaru.go.id pada Kamis, 5 Desember 2025 dengan judul “Pj Walikota Pekanbaru Minta DLHK Gesa Lelang Pengelolaan Sampah”.

Pada kesempatan itu, Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menggesa proses administrasi dan teknis terkait lelang pengelolaan sampah. Pasalnya, pemenang lelang harus sudah diputuskan sebelum akhir Desember 2024 yang tinggal tiga minggu lagi.

Hal ini disampaikan saat agenda Ekspose Rencana Angkutan Sampah yang digelar di Kantor DLHK Kota Pekanbaru, Jalan Datuk Setia Maharaja, Kota Pekanbaru, Kamis, 5 Desember 2024.

“Kami minta DLHK agar segera mempercepat proses lelang dan hal-hal teknis lainnya terkait pengelolaan sampah untuk awal tahun 2025. Jangan sampai, awal tahun nanti terjadi penumpukan sampah dengan alasan belum lelang dan lain-lain,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemko Pekanbaru tidak boleh mengulangi kesalahan beberapa tahun lalu, saat tumpukan sampah menggunung di seluruh titik Kota Pekanbaru. Di mana kejadian tersebut memicu kemarahan masyarakat Kota Pekanbaru.

“Masyarakat kan tidak mau tahu masalah administrasi, yang jelas jangan sampai sampah menumpuk. Makanya, kita minta agar pekerjaannya digesa,” jelasnya.

Selain itu, Roni juga meminta DLHK menyiapkan solusi cadangan terkait pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Apalagi saat ini, BLUD masih belum bisa diterapkan karena masih banyak proses yang harus dijalankan.

“Kalau sistem BLUD masih panjang prosesnya, masih banyak yang harus dikaji. Fokus kita adalah menjaga jangan sampai sampah menumpuk awal tahun karena tidak ada penanggung jawabnya. DLHK kita minta juga siapkan solusi cadangan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi mengatakan pihaknya sedang menyiapkan semua berkas untuk proses lelang sampah. Meskipun ada pergantian pimpinan, pihaknya memastikan lelang sampah akan segera dijalankan.

“Kita sudah siapkan semua administrasinya dan dalam waktu dekat akan segera kita lelang untuk pengangkutan sampah,” pungkasnya.