Pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Nomor Urut 01, Muflihun – Ade Hartati Rahmat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Paslon Bertuah tersebut menggugat KPU sebagai penyelenggara yang diindikasi ada kecurangan dan pembiaran.
Gugatan tersebut disampaikan oleh Paslon Bertuah melalui Kuasa Hukumnya, Akhmad Yusuf SH.
Diketahui, pada Pilwako Pekanbaru, KPU telah menetapkan pasangan Agung – Markarius sebagai pemenang.
Terkait hal tersehut tim hukum Paslon Aman, Dr Zuhri juga mengaku bahwa pihaknya siap jika gugatan tersebut di terima oleh MK.
“Kami harap seluruh pemilih relawan, tim pemenangan, dan yang memilih paslon AMAn untuk tetap tenang mendoakan kami yang sedang berjuang,” katanya.
Ia mengatakan pada dasarnya permohonan yang sudah masuk ke MK itu merupakan hak semua warga.
“Tapi terhadap permohonan itu, semua akan kita tangkis semua. InsyaAllah pak Agung dam pak Markarius akan mendapatkan kemenangan. Terima kasih atas perjuangan bersama, mari kita saling mendoakan sampai pelantikan,” cakapnya.
Dalam gugatannya, Kuasa Hukum Paslon Bertuah Ahmad Yusuf mengatakan, bahwa dugaan banyak pelanggaran yang dilakukan KPU sehingga merugikan Paslon 01 dan lainnya.
“Gugatan yang kami sampaikan diantaranya, KPU diduga bekerjasama dengan Paslon 05. Seperti pembiaran menggunakan fasilitas negara, menggunakan APBD, adanya kecurangan masa proses penyelenggara dan proses pencoblosan,” ujar Yusuf.
Kemudian, KPU juga telah membuat keputusan sepihak tanpa ada sepengetahuan Paslon keseluruhannya.
“Seperti perubahan titik TPS, KPU diduga tidak memberitahu perubahan kepada keseluruhan Paslon dan hanya calon tertentu,” ungkapnya.
Ia menyebut, TPS seharusnya sudah ditetapkan sebelum penetapan calon. Namun ini sebaliknya, KPU tidak memberitahu adanya perubahan titik kepada seluruh Paslon.
Selain itu, pihaknya menduga cara pembagian C6 atau pemberitahuan kepada pemilih tidak berjalan dengan baik. Sehingga banyak pemilih yang tidak datang karena atau mencoblos.
Dirinya juga mempertanyakan selisih suara Paslon 05 dengan 01 yang sangatlah fantastis. Selisih suaranya ada sekitar 91.600 jiwa.
“Sehingga kami duga keras bahwa C6 itu banyak diberikan kepada Paslon 05, sehingga Paslon 5 banyak suaranya,” katanya.
Karena itu, pihaknya menilai bahwa keputusan KPU sebagai penyelenggara cacat hukum. Ditambah lagi laporan yang diadukan ke Bawaslu Kota Pekanbaru tidak ada tindak lanjut dan dibiarkan saja.
“Inilah yang merugikan Paslon kami dan lainnya. Kalau bukti kita siapkan, ada foto, ada video, saksi yang melihat dan mendengar langsung,” sebutnya.
Dengan gugatan yang telah dilayangkan ke MK, pihaknya perwakilan dari Paslon Nomor Urut 01 berharap Paslon 05 didiskualifikasi dan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).