Tidak hanya pengguna rokok, sektor bisnis seperti iklan dan reklame rokok juga menjadi sasaran dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan tersebut saat ini sedang dibahas Pemko Pekanbaru dan tim Panitia khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru.
Ranperda ini nantinya akan mengatur lokasi-lokasi yang dilarang merokok dan mengatur tata penjualan rokok, pemasangan iklan atau reklame. Ada sejumlah lokasi masuk dalam KTR yakni perkantoran seperti kantor pemerintah, kantor swasta dan BUMN.
Fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak juga menjadi KTR. Larangan pemasangan iklan rokok juga berlangsung di tempat ibadah, angkutan umum serta pusat perbelanjaan seperti Mall.
“Di kantor pemerintah, swasta BUMN, mall dan lainnya mesti ada ruangan bebas rokok enggak bisa lagi merokok disembarang tempat. Yang kedua, terkait penjualan atau tata niaga rokok akan diatur sedemikian rupa. Sehingga tidak mendorong masyarakat untuk merokok,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi, Jumat (19/7/2024).
Langkah ini menurut Indra Pomi, sebagai upaya pemerintah dengan pihak legislatif untuk menciptakan kondisi Pekanbaru yang sehat dan bersih dari paparan asap rokok.
Sebab, berdasarkan penelitian yang dilakukan di 21 Puskesmas di Pekanbaru terdapat 60% masyarakat cenderung merokok sehingga angka tersebut termasuk kategori tinggi.
Berdasarkan data BPS, jumlah perokok dibagi dalam beberapa kategori golongan umur. Di antaranya kategori 15-24 tahun mencapai 15,28%, kategori 25-34 tahun sebesar 27,58%, kategori 35-40 tahun 33,3%, kategori 45-54 tahun sebesar 26,74%, 55-64 tahun sekitar 31,2% dan kategori diatas 65 tahun sebesar 22,02%.
“Kelompok umur perokok 30-35 termasuk kelompok yang termasuk juga kelompok umur 35-40, presentasenya mencapai 33 persen. Ke depan kita pelan-pelan angka ini kita turunkan untuk mengurangi angka penderita penyakit inpeksi paru-paru akibat dampak dari merokok,” ujar Indra Pomi lagi.
Kehadiran Ranperda KTR ini nantinya memberikan dampak positif buat masyarakat dan Pekanbaru yang lebih sehat.
“Ranperda KTR ini sangat banyak kepentingannya terutama untuk Kota Sehat.
Dengan adanya kawasan tanpa rokok ini tentunya membuat udara jadi segar dan yang perokok tidak memberi dampak kepada masyarakat yang tidak perokok. Nanti di dalam Ranperda ini juga mengatur soal iklan-iklan rokok difasilitasi mana saja yang boleh dan yang tidak boleh,” ujarnya lagi.
Untuk sanski dari Perda KTR ini nantinya akan kembali diatur secara terperinci di dalam Peraturan Walikota (Perwako) setelah Ranperda KTR ini disahkan.
“Untuk sanksi ada dua, yakni ada sanksi administrasi dan sanksi denda ini akan diatur secara teknis melalui Perwako nantinya,” pungkas Indra Pomi.