Pemko Pekanbaru akan mengikuti kebijakan Pemprov Riau terkait larangan penggunaan mobil dinas saat mudik Lebaran. Wali Kota Pekanbaru telah memerintahkan secara lisan terkait larangan itu.
“Secara lisan sudah ada arahan dari wali kota terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Kami akan menerbitkan surat untuk meneruskan perintah dari pusat dan Pemprov Riau,” kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, Selasa (19/4).
Sebagaimana diketahui, Gubernur Riau Syamsuar telah memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) mengumpulkan seluruh mobil dinas pada H-1 Lebaran. Pasalnya, mobil dinas dilarang digunakan selama cuti bersama.
BPKAD Riau akan melayangkan surat terkait larangan mobil dinas ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, ada beberapa pengecualian mobil dinas yang harus dikandangkan.
Sebagaimana diketahui, aparatur sipil negara (ASN) akan menjalani cuti bersalam Lebaran mulai 29 April hingga 6 Mei 2022.