BM1A.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru telah menerima surat edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait proses pembelajaran di sekolah dalam masa pandemi covid-19.
Plt Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas mengatakan, pihaknya telah menerima edaran tersebut sejak tiga hari terakhir. Edaran secara nasional itu menjawab dari surat pengajuan yang dikirim Pemko Pekanbaru ke Kemendikbud terkait rencana sekolah sekali seminggu.
“Memang secara khusus surat yang kita kirim kemarin belum dibalas. Namun telah dibalas dan di jawab secara nasional dalam bentuk edaran,” terang Ismardi Ilyas, Kamis (27/8/2020).
Ia menuturkan, dalam edaran yang dikirimkan ke seluruh Disdik se-Indonesia oleh Kemdikbud RI, pembelajaran disekolah boleh dilakukan bagi wilayah zona hijau dan kuning penyebaran pandemi covid-19.
Penerapan sistem pembelajaran tetap memperhatikan protokol kesehatan. Siswa hanya masuk sekolah satu kali dalam satu minggu. Siswa pun di bagi dua dalam setiap kali pertemuan. 50 persen siswa pertama di hari Senin dan berikut nya pada hari Kamis.
Untuk pertama kali masuk sekolah, siswa diwajibkan dilakukan rapid tes. Nanti proses pembelajaran juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.
“Sore ini kita sampaikan ke Walikota Pekanbaru selaku ketua tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Pekanbaru terkait isi edaran tersebut,” pungkasnya. [R1]
Komentar