oleh

Izin Operasional Angkutan Sampah Mandiri Harus Jelas

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru masih belum bisa menerima aktivitas angkutan mandiri. Pasalnya, angkutan mandiri tak ada izin yang jelas dalam pengangkutan sampah.

“Kami sudah melakukan evaluasi angkutan sampah yang dikerjakan pihak swasta di zona I dan II. Kami sudah menentukan rotasi angkutan sampah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Reza Fahlevi di Gedung DPRD Riau, Senin (29/7/2024).

Hanya saja, angkutan mandiri masih banyak yang belum dilegalkan. Karena, angkutan mandiri ini membuang sampah pada TPS yang belum ditentukan. 

Berdasarkan surat edaran DLHK, angkutan mandiri tidak boleh membuang sampah di TPS ilegal. Angkutan mandiri juga tak boleh membuang sampah ke TPS legal. 

“Mereka harus jelas izin operasinya,” imbuhnya.