Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK swasta di Provinsi Riau akan diumumkan pada Sabtu (6/7/2024) besok.
Sesuai jadwal pengumuman nama-nama peserta didik yang lolos sebagai penerima Bosda Afirmasi dari Pemprov Riau ini akan diumumkan mulai pukul 09.00 WIB.
“Iya, besok diumumkan, pagi jam 09.00 WIB. Silahkan nanti dicek namanya lulus atau tidak di sekolah masing-masing,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau Roni Rakhmat, Jumat (5/7/2024).
Bagi peserta yang lulus, maka tahapan selanjutnya calon peserta didik melakukan daftar ulang yang dijadwalkan akan dibuka pada Selasa (8/7/2024).
Roni mengatakan, total ada 50 sekolah swasta di Riau yang telah bekerja sama dengan Disdik Riau untuk menampung para calon peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta tersebut, juga akan dibiayai oleh Pemprov Riau hingga kelas XII atau kelas 3.
Pendaftaran PPDB SMA/SMK swasta penerima Bosda Afirmasi ini resmi ditutup, Kamis (4/7/2024) kemarin. Pendaftaran untuk SMA/SMK swasta ini dapat dilakukan dengan datang langsung ke sekolah.
Sebelum diumumkan, tim saat ini tengah melakukan verifikasi berkas para calon peserta didik yang memenuhi syarat. Sebab ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta didik yang berhak mendapatkan bantuan Bosda Afirmasi.
Berdasarkan data yang dirilis Dinas Pendidikan Riau, ada beberapa persyaratan penerimaan Bantuan Bosda Afirmasi untuk sekolah swasta di Riau.
Diantaranya calon peserta didik yang tidak lulus pada jalur Afirmasi sekolah negeri dan terdaftar pada Dinas Sosial (DTKS) dan atau Kementerian Pendidikan (PIP) dan atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim/DP3KE).
Kedua calon peserta didik yang tidak lulus pada selain jalur kelompok Afirmasi sekolah negeri yang belum terdata pada DTKS, PIP atau DP3KE calon peserta didik dapat menggunakan surat keterangan dari kantor Dinas Sosial Kab/Kota tempat calon siswa berdomisili dan atau surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Lurah untuk pengguna SKTM wajib mendaftarkan dirinya pada DTKS kabupaten/kota masing-masing paling lambat 6 bulan setelah diterima.
Ketiga calon peserta didik berasal dari panti dengan ketentuan, berdomisili pada panti yang Memiliki Izin dan atau terdata pada Dinas Sosial Provinsi Riau. Kemudian terdaftar pada DTKS Dinas Sosial dan Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar pada panti tempat siswa berdomisili dan surat keterangan warga panti yang diketahui oleh Dinas Sosial kabupaten/kota setempat.