Kepala Kantor Wilayah Kemenag Riau, H. Muliardi, MA menjadi peran Kementerian Agama dalam pengelolaan zakat di Provinsi Riau.
Dalam pemaparan tersebut, Muliardi menekankan pentingnya peran Kementerian Agama sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 34.
“Pasal ini menegaskan bahwa Kementerian Agama memiliki tugas untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, serta lembaga amil zakat lainnya (LAZ),”ujarnya.
Pembinaan yang dimaksud meliputi peningkatan kapasitas lembaga zakat, penyuluhan mengenai pentingnya zakat, serta pengembangan program dan layanan yang dapat menjangkau masyarakat lebih luas.
“Sementara itu, pengawasan bertujuan untuk memastikan bahwa dana zakat yang dikumpulkan digunakan secara tepat dan efektif, serta mendukung transparansi dalam pengelolaan zakat,”terangnya.
Muliardi juga menggarisbawahi pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang kewajiban dan manfaat berzakat, serta meningkatkan kesadaran akan peran zakat dalam pemberdayaan ekonomi umat.
Menurutnya, pengelolaan zakat yang baik harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat itu sendiri untuk menciptakan sistem yang inklusif dan profesional.
Rakorda ini dihadiri oleh 12 Ketua BAZNAS Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Forkopimda Provinsi Riau, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, serta jajaran Baznas RI dan Provinsi Riau. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antar berbagai pihak dalam mengelola zakat secara lebih profesional dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Muliardi berharap bahwa Rakorda ini dapat memperkuat kolaborasi antara Baznas, Kementerian Agama, dan seluruh pihak terkait, guna meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat di Provinsi Riau.
“Saya berharap melalui Rakorda ini, kita bisa merumuskan langkah-langkah konkrit dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat, sehingga dampaknya dapat lebih terasa, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Muliardi.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang baik antar lembaga zakat agar pengelolaan zakat di Riau semakin profesional dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan umat.
Dengan harapan yang besar, Muliardi berharap bahwa kegiatan Rakorda ini menjadi momentum untuk mewujudkan sistem pengelolaan zakat yang lebih transparan, akuntabel, dan berdampak langsung pada pemberdayaan masyarakat.
“Dengan kerjasama yang kuat, kita bisa mengoptimalkan pengelolaan zakat untuk membantu meningkatkan kesejahteraan umat, mendukung pembangunan sosial, dan mempercepat pengentasan kemiskinan di Provinsi Riau,” tutupnya.