oleh

Kantor Kemenag Pekanbaru Musnahkan Dokumen Nikah, Ini Tujuannya

Dimusnahkan dengan cara dibakar dihalaman Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Pemusnahan disaksikan langsung oleh Bhabinkantibnas Polsek Bukit Raya Aipda Khairullah Al Addauri,  Plh Kakan Kemenag Kota Pekanbaru Rialis, Kasubbag TU Abdul Wahid, Kasi Bimas Islam Suhardi HS, Kasi PAIS Marzai, Kasi PHU Haryati, Pengelola BMN dan sejumlah ASN Kemenag Kota Pekanbaru.

Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Rialis Kamsa yang juga merupakan Kasi Pendidikan Madrasah menjelaskan bahwa berdasarkan surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: B-4604/DJ.III/PW.00/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 perihal pengelolaan dan pengiriman Blangko Nikah.

“Pemusnahan ini sudah dilaksanakan bersama dan disaksikan oleh pihak-pihak berwenag pemusnahan buku dan kartu nikah yang berjumlah 345 buku nikah dan 3.178 kartu nikah, hal ini disebabkan masa berlakunya sudah dibawah tahun 2022 dan masih ditandatangani oleh menteri sebelumnya,”ujarnya.

Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan agar buku dan kartu nikah tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Jika tidak dimusnahkan kita khawatir disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atau hal-hal yang tidak diinginkan seperti pemalsuan dan mengandakan buku nikah tersebut,” ungkap rialis.

Ia mengharapkan, pemusnahan buku dan kartu nikah ini dengan cara dibakar, dapat menertibkan kembali administrasi BMN, dan buku nikah dapat disalurkan dengan baik sesuai kebutuhannya.