oleh

Keciduk Curi HP Sekuriti, Pria Pengangguran di Pekanbaru Dibebaskan Jaksa

Teja Lesmana Saputra kedapatan mencuri handphone (HP) milik sekuriti pool Bus TAM Wisata. Dia akhirnya dibebaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena korban memaafkannya.

Teja tertangkap tangan mencuri oleh sopir bus yang ada di lokasi kejadian pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Berawal ketika Teja melintas dengan sepeda motor di pool Bus TAM Wisata Jalan SM Amin, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Teja melihat pos sekuriti terbuka, dan menghentikan laju kendaraannya. Kemudian, dia masuk ke pos tersebut, dan melihat sekuriti bernama Leonardo tertidur. Untuk memastikan korban tertidur, dia mencolek paha korban tiga kali.

Yakin korban tidur, Teja kemudian mengambil HP merek Vivo V27E warna silver yang sedang tercas di atas kursi di pos sekuriti dan memasukkannya ke dalam kantong celananya.

Saat hendak keluar dari pool bus tersebut, tangan kirinya dipegang oleh saksi bernama Ian, yang menanyakan kenapa dia datang ke pos sekuriti. Teja mengatakan bahwa dia ingin menemui abangnya.

Ian kemudian membawanya ke pos sekuriti dan menanyakan kepada korban apakah Teja adalah adiknya. Leonardo mengatakan tidak mengenalnya. Teja kemudian diserahkan ke Polsek Binawidya.

Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana. “Dia mengambil HP itu karena terdesak ekonomi, mau bayar uang kontrakan,” ujar JPU Debby Rita Afrita.

Setelah perkara dinyatakan lengkap, penyidik Polsek Binawidya memyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada tanggal 3 Juli 2024 kemarin.

Oleh JPU dilakukan mediasi antara tersangka dan korban. Beruntung, korban menerima dan memaafkan. JPU kemudian melakukan praekspos dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Rini Hartatie.

Paparan ekspos lalu dikirim ke Kejaksaan Agung. Dilanjutkan ekspos dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Oharda, Nanang Ibrahim Soleh pada Selasa, 9 Juli 2024.

“Hasilnya, (permohonan penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme) RJ (Restorative Justice, red) kita diterima,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru M Aruef Yunaldi, didampingi Plt Kasi Intelijen Jodi Valdano, dan JPU Debby.

Selanjutnya, Kajari Pekanbaru menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang ditandatangani Kepala Kejari Pekanbaru Marcos MM Simaremare. Surat tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka.

“Semoga ke depannya, Saudara Teja tidak mengulangi perbuatannya ataupun tindak pidana lainnya,” kata Arief seraya menyerahkan SKP2 kepada Teja.

Teja tak dapat menyembunyikan rasa bahagia usai Jaksa melepaskan borgol dan rompi tahanan. Dia berjanji tak akan mengulangi perbuatannya itu mapun tindak pidana lainnya.

“Saya berjanji, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang sama atau kasus lainnya, baik di Kota Pekanbaru maupun di tempat lainnya,” tutur Teja.