oleh

Kejagung Serahkan Uang Rp13 Triliun Kasus CPO ke Negara

Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan menyerahkan uang senilai Rp 13 triliun hasil penyitaan dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) ke kas negara, pada Senin (20/10/2025). Dana ini berasal dari tiga korporasi besar yang terlibat dalam perkara tersebut.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno menyampaikan, uang hasil sitaan ini merupakan titipan dari tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Total sebesar Rp 13 triliun yang sudah disita, Senin diserahkan ke negara,” ujar Sutikno dalam keterangannya di Jakarta.

Menurut Sutikno, jumlah tersebut belum mencakup seluruh nilai kewajiban uang pengganti. Masih terdapat sekitar Rp 4 triliun yang belum dibayarkan oleh dua korporasi, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

“Sisanya sebesar Rp 4 triliun ditagihkan kepada dua grup korporasi tersebut. Jika tidak dibayar, maka barang bukti (BB) yang telah disita akan dilelang,” jelasnya.

Penyerahan uang hasil penyitaan ini menjadi salah satu capaian besar dalam penegakan hukum kasus korupsi ekspor CPO yang sempat menggemparkan sektor industri sawit nasional.

Selain memulihkan kerugian negara, langkah Kejagung ini juga disebut sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang bukti hasil tindak pidana korupsi.