Kepala Kantor Syahrul Mauludi melalui Kasubbag Tata Usaha Abdul Wahid mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dilingkungan Kementerian Agama Kota Pekanbaru untuk tidak berpolitik praktis dalam tahun politik ini.
Pada kesempatan itu ia menjelaskan, berdasarkan edaran dan Surat Keputusan Besar (SKB) No 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
Abdul Wahid menyampaikan bahwa ASN dilarang untuk memasang spanduk, baliho, alat peraga bakal calon peserta pemilu.
“ASN juga diingatkan untuk tidak sosialisasi/kampanye media, menghadiri deklarasi calom peserta pemilu, dan membuat postingan dan aktivitas pada akun pemenangan bakal calon peserta pemilu,”terangnya.
Selain itu, Kasubbag TU juga menghimbau para ASN untuk selalu mengikuti aturan yang sudah ditetapkan ini.
Karena menurutnya, banyak aturan hukum yang akan menyandung ASN jika terdapat terlibat dalam politik praktik.
“Untuk itu, kita berharap para ASN dapat mengerti dan memahami segala larangan yang telah disampaikan, semoga kita dapat menjunjung tinggi demokrasi dan netralitas dalam masa-masa tahun politik saat ini,”tutur Kasubbag TU Kemenag Pekanbaru.
Hal senanda disampaikan Kakanwil Kemenag Riau Muliardi, dengan meminta gar seluruh ASN di Riau dapat menjaga netralitas, karena hal ini sangat penting untuk menjaga kualitas pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“ASN yang profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik diharapkan dapat memperkuat kredibilitas birokrasi dilingkungan Kementrian agama,”tutupnya.