oleh

Kepala BPKAD Hadiri Sosialisasi Nasional Perlindungan Jamsostek Melalui DBH Sawit

PEKANBARU – Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Hj Yulianis S.Sos.,M.Si didampingi Kepala Bidang Anggaran Menghadiri zoom meeting Sosialisasi Nasional Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Penggunaan DBH Sawit Bersama Kementeriann Keuangan dan Perkebunan Bersama Pj Walikota Muflihun yang diwakili Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi, pada Jumat (6/10/2023)

Pada kesempatan ini, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perkebunan bekerja sama dalam melaksanakan sosialisasi nasional perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui penggunaan Dana Bergulir Hasil Perkebunan (DBH) Sawit.

Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Hj Yulianis S.Sos.,M.Si mengtakan dalam kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan para peserta dapat memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya, serta manfaat yang dapat diperoleh melalui penggunaan DBH Sawit. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan pemahaman tentang pentingnya peran sektor perkebunan dalam pembangunan ekonomi nasional.

“Kementerian Keuangan dan Kementerian Perkebunan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi ini. Semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.

Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Sub Direktorat Dana Bagi Hasil Kementerian Keuangan RI, Mariana Dyah Savitri. Dalam paparannya, Mariana Dyah Savitri mengatakan DBH Sawit mulai dialokasikan pada 2023 dengan total anggaran mencapai Rp 3,4 triliun untuk 350 daerah.

“Dana ini diarahkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan,” katanya.

Jika melihat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, sekurang-kurangnya 80 persen dari DBH Sawit digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan termasuk didalamnya penanganan jembatan.

Hal tersebut penting, karena infrastruktur jalan merupakan sarana vital dan menjadi salah satu eksternalitas negatif yang sering dikeluhkan oleh pemerintah daerah.

Kemudian sisanya 20 persen bisa digunakan untuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, seperti pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan rencana aksi daerah (RAD) tentang perkebunan kelapa sawit berkelanjutan serta pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Isco perkebunan rehabilitasi hutan dan lahan.

Selain itu, ada pula perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial. Kemenkeu sangat berharap DBH Sawit ini bisa bermanfaat bagi pemerintah daerah dan sebaliknya pemerintah daerah dapat mengelola sekaligus merencanakan penggunaan DBH sawit dengan sebaik-baiknya serta bersinergi melalui sumber-sumber pendanaan lain.

“Saya berharap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui penggunaan DBH Sawit ini berjalan lancar dan seluruh peserta dapat terlindungi,” harapnya. (adv)