PEKANBARU – Dalam rangka meningkatkan koordinasi dengan Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) serta pemerintah daerah di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, BPJS Kesehatan melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Data Penerimaan Fihak Ketiga untum Triwulan I tahun 2022, pada Rabu hingga Jumat, 6 – 8 April 2022.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Yulianis didampingi Kepala Bodang Perbendaharaan mengikuti acara Rekonsiliasi Data Iuran Wajib Pemda dan PNS selama tiga hari di Batam.
Kepala BPKAD Pekanbaru, Yulianis mengatakan, kegiatan tersebut diselenggarakan untuk membangun kemitraan dan komunikasi yang baik antara KPPN dan pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Dengan dilaksanakan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan validitas dan akurasi data peserta dan iuran peserta segmen PPU Penyelenggara Negara dan pemerintah daerah,” harapnya.
Sementara itu, perwakilan dari BPJS Kesehatan, Nora Duta Manurung mengatakan kegiatan tersebut rutin diselenggarakan. Ditengah pandemi tentu saja kegiatan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Akibat pandemi, baru satubtahun terakhir tidak menyelenggarakan kegiatan tepatnyabpada tahun 2021 lalu, meski demikian kegiatan tetap dengan protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut pihak BPJS Kesehatan mengatakan tidak ada masalah yang esensial terkait penganggaran dan penyetoran wajib.
Namun kata dia, masih ada pemerintah daerah yang tidak menganggarkan dan melakukan pemotongan iuran sesuai ketentuan terbaru.
“Hal yang lain yang juga perlu menjadi perhatian adalah terkait waktu penyetoran iuran wajib maksimal tanggal 10 setiap bulan serta penyerahan data untuk keperluan rekonsiliasi ini,” katanya.
Diakhir sambutannya, Perwakilan BPJS Kesehatan mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini telah menjalin koordinasi dan kerjasama yang baik demi terwujudkan program JKN-KIS yang berkualitas di setiap daerah.
Sementara itu, narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa iuran jaminan kesehatan merupakan salah satu dari dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) yang dikelola oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara (PKN) yang berada dibawah Dirjen Perbendaharaan.
Dalam rangka meningkatkan validitas atas kebenaran data peneriman tersebut, menurutnya, BPJS Kesehatan dapat melakukan pemutakhiran setiap triwulan dengan KPPN dan Pemda.
“Pihak ketiga dapat melakukan pemutakhiran data dengan KPPN dan Pemda yang kemudian hasilnya dituangkan dalam berita acara,” sebutnya.
Menurutnya hal ini perlu diperhatikan agar tidak ada kekeliruan terkait setoran iuran jaminan kesehatan, sehingga akan menimalisir adanya pengembalian atas kesalahan atau kelebihan penyetoran dana FPK pegawai oleh satuan kerja. (Adv)