oleh

Kepala BPKAD Pekanbaru Hadiri Sosialisasi Implementasi SIPD Penatausahaan dan Pelaporan

PEKANBARU – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, S.STP., M.Si., didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Hj. Yulianis, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Sosialisasi Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Penatausahaan dan Pelaporan di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Acara ini berlangsung di Aula Lantai 6, Komplek Perkantoran Tenayan Raya, pada Rabu (20/11/2024).

Dalam sambutannya, Risnandar Mahiwa menegaskan pentingnya penerapan SIPD sebagai alat untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. “SIPD bukan hanya sebuah sistem, tetapi juga instrumen strategis untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan implementasi yang optimal, kita dapat memastikan pengelolaan anggaran yang lebih terukur dan tepat sasaran,” ujar Risnandar.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Hj. Yulianis, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh perangkat daerah terkait mekanisme penatausahaan dan pelaporan keuangan berbasis SIPD. “Kami berharap seluruh OPD dapat memahami dan mengimplementasikan SIPD secara efektif untuk mendukung pengelolaan keuangan yang lebih baik dan akurat,” kata Yulianis.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh kepala OPD, bendahara, dan staf terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Para peserta mendapatkan penjelasan teknis mengenai fitur-fitur SIPD, termasuk proses input data, pengelolaan anggaran, hingga pelaporan keuangan yang terintegrasi.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap dapat mempercepat implementasi SIPD di semua lini, sehingga pelaporan keuangan daerah menjadi lebih efisien dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah menuju pelayanan publik yang lebih optimal. (adv)