oleh

Kepala BPKAD Pekanbaru Hadiri Sosialisasi Permendagri No. 15 Tahun 2024 di Hotel Grand Central

PEKANBARU – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Hj. Yulianis, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Sekretaris dan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kota Pekanbaru, menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Acara berlangsung di Ballroom Grand Central Hotel pada Senin (11/11/2024).

Sosialisasi yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan pemerintah daerah se-Riau ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait penyusunan APBD sesuai aturan terbaru. Permendagri No. 15 Tahun 2024 menekankan pada penyusunan anggaran berbasis kebutuhan prioritas daerah, efisiensi belanja, dan transparansi pengelolaan keuangan.

Hj. Yulianis menyampaikan bahwa partisipasi BPKAD Pekanbaru dalam sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan penyusunan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk menyusun anggaran yang tidak hanya akuntabel, tetapi juga selaras dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah,” ujar Yulianis.

Sekretaris BPKAD dan Kepala Bidang Anggaran juga terlibat aktif dalam diskusi dan sesi tanya jawab selama acara berlangsung. Hal ini menunjukkan kesiapan BPKAD Kota Pekanbaru untuk menerapkan aturan terbaru dalam menyusun APBD yang lebih responsif terhadap tantangan dan kebutuhan pembangunan di Kota Pekanbaru.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap dapat meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan anggaran daerah, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (adv)