oleh

Kepala BPKAD Pekanbaru Raih Penghargaan Satya Lencana Karya Satya XXX

PEKANBARU – Karena telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Kepala  Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Hj.Yulianis S.Sos.,M.Si menerima anugerah berupa Satya Lencana Karya Satya XXX atau penghargaan tertinggi bagi ASN.

Kepala  Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Hj.Yulianis S.Sos.,M.Si mengatakan pada Senin (13/11/2023), dirinya bersyukur karena telah menerima anugerah tersebut.

“Sebagai ASN, tentunya bangga bisa melewati 10, 20, dan 30 tahun mengabdi pada negara. Ini Satya Lencana Karya Satya terakhir di jenjang ASN. Setiap orang mendambakan ini dipersembahkan pada saat keadaan sehat dan masih bisa berkarya,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, hampir seluruh pengabdiannya sebagai dia lalui di Pemerintahan Kota Pekanbaru. Dedikasi dan loyalitasnya ia persembahkan untuk pemerintah dan masyarakat Kota Pekanbaru, dan tentunya ia tetap akan menjaga kepercayaan Pimpinan untuk menjabat Kepala  Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru.

“Tentunya sebagaimana tuntutan ASN sekarang adalah bagaimana bereformasi birokrasi berdampak,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, penghargaan Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan atau yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai penghargaan atas dedikasi pelaksanaan tugasnya yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan serta telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun.

Satyalancana Karya Satya diperuntukan bagi para PNS yang dalam waktu yang cukup lama untuk setia terhadap Negara, cakap dan rajin dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat dijadikan sebagai teladan bagi Pegawai yang lain.

Dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan,  pasal 24 huruf (a) menyebutkan persyaratan secara umum yang berhak mendapatkan tanda kehormatan tersebut, yaitu WNI atau seserang yang berjuang di wilayah yang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (adv)