PEKANBARU – Mahasiswa Kelompok 17 Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) melaksanakan tugas KKN di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Siak sejak 30 Agustus hingga 30 September 2021. Strateginya yakni menanggulangi Covid-19 di Rutan Kelas IIB Siak.
Ketua Kelompok 17 Herdianto Syam Ginting mengatakan dalam pelaksanaan KKN di dalam Rutan Kelas IIB Siak tetap mengacu pada Direktorat Jendral Pemasyarakatan berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor Pas-08.OT.02.02 Tahun 2020 Tentang pencegahan, penanganan, pengendalian dan Pemulihan Corona Virus Disease (Covid-19).
“KKN yang kita lakukan ini dengan membuat inovasi dan optimalisasi dari apa yang telah dilaksanakan sebelumnya. Adapun KKN UMRI Kelompok 17 ini dilakukan di Rutan Kelas IIB Siak, yang ditujukan kepada Warga Binaan di Rutan tersebut,” katanya.
Masih dikatakan Herdianto, pada tahap pelaksanaan pencegahan, penanganan, pengendalian, dan pemulihan dilakukan dengan membantu memenuhi penyediaan fasilitas kesehatan pada Rutan.
“Yang kita lakukan yakni memberikan cairan antiseptik, air bersih, cairan desinfektan, sarung tangan, masker, dan lainnya sebagai bentuk pencegahan serta melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Daerah,” imbuhnya.
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga menjaga agar keadaan di Rutan tetap kondusif dengan menghentikan sementara layanan kunjungan.
“Salah satunya dengan memberikan perlakuan khusus terhadap penyelenggaraan layanan yang berkaitan dengan Covid-19. Pemberhentian sementara kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar, membantu mempersiapkan ketersediaan bahan makanan, minuman, obat-obatan bagi tahanan,” pungkasnya.