oleh

Kolaborasi Bersama Bapenda,  DLHK Pekanbaru Gelar Sosialiosasi Retribusi Pelayanan Kebersihan

PEKANBARU – Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait retribusi persampahan di Kota Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mendengarkan pemaparan sosialisasi mengenai retribusi pelayanan kebersihan (Pengangkutan Sampah) Perda Kota Pekanbaru Tahun 2024 oleh Kepala BAPENDA Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, pada Selasa (16/1/2024).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat DLHK Pekabaru lantai 2 turut menghadirkan pihak BRK dan Pemungut retribusi persampahan DLHK Kota Pekanbaru. hal ini bertujuan agar seluruh mekanisme terkait pemungutan retribusi sampah di Kota Pekanbaru bisa berjalan dengan baik.

“Diharapkan kedepanya sistem pemungutan Retribusi bisa lebih Praktis dan terarah, hal ini juga untuk meminimalisir adanya oknum yang mengaku Pemungut Retribusi dari DLHK,” ujar Plt Kepala Dinas LHK Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.

Selain itu, lanjut Ingot melaporkan tujuan dilaksanakan sosialisasi ini untuk dapat meningkatkan pendapatan retribusi persampahan sesuai dengan aturan, dan memberikan pemahaman dan koridor hukum yang berlaku.

“Berbagai pihak nantinya harus dapat melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga hal ini dapat tersampaikan dengan baik dan tepat sasaran. Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait retribusi pelayanan persampahan/kebersihan ini, pihak kami melakukan interaksi secara langsung kepada warga,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan juga menambahkan bahwa, pemungutan retribusi pelayanan tersebut dialokasikan sebagai pemasukan daerah, yang nantinya akan direalisasikan untuk optimalisasi pelayanan kebersihan. Adapun, nominal tarif retribusi pelayanan sampah atau kebersihan ini diserentakan sama sesuai dengan kebijakan yang ada.

“Untuk itu, guna memberikan pelayanan persampahan dan kebersihan yang maksimal kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan sekitarnya. Dan melakukan pembayaran retribusi pelayanan sampah/kebersihan tepat pada waktu yang telah ditentukan dan tidak menunggak,” harapnya.

Plt Kepala DLHK Pekanbaru menambahkan pihaknya terus memberikan pemahaman dan melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat perihal tersebut. Sehingga hal ini dapat tersampaikan dengan baik dan tepat sasaran.

“Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait retribusi pelayanan persampahan/kebersihan ini, pihak kami melakukan interaksi secara langsung kepada warga. Selain itu, ada tim sosialisasi yang menghimbau. Kami juga memanfaatkan penyebaran informasi dari media sosial seperti Instagram, Twitter, Facebook dan Website. Serta melalui radio,” tutupnya. (adv)