PEKANBARU – Komisi II DPRD Pekanbaru bersama Tim Yustisi Pemko, yang terdiri dari Satpol PP dan Disperindag, melakukan inspeksi mendadak ke toko yang menjual minuman keras (Miras), dan ke gudang yang menyimpan ribuan miras berbagai merek, Selasa (2/3/2021) kemarin.
Sidak ini langsung dipimpin Ketua Komisi II H Fathullah bersama anggotanya, Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang, dan Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Hendra Putra.
Lokasi pertama yang disidak Toko Budi di Jalan Juanda, yang menjual miras berbagai merek. Tim menemukan miras seperti Wisky, Anggur Merah/putih, Asoka, mansion, bir dan minuman lainnya.
Miras tersebut mengandung alkohol di atas 40 persen, yang dijual secara terang-terangan di rak toko. Tak sampai di situ, di ruang belakang toko, juga tim menemukan hal di luar dugaan.
Disitu, ditemukan ruang stok ratusan botol miras yang siap dijual kepada masyarakat. Pemilik Toko Budi, Iis mengaku, dirinya membeli miras tersebut dari PT Hansen di Jalan Siak II Pekanbaru.
Saat ditanyakan surat izin penjualan miras ini, Iis hanya memperlihatkan invoice pembelian miras dari PT Hansen. “Surat lainnya gak ada. Hanya kuitansi pembelian dari agen PT Hansen. Tanyakan saja ke sana,” kata Iis menjawab pertanyaan tim.
Meski sudah melihat miras ini, namun sayangnya Satpol PP dan Disperindag tidak melakukan tindakan, seperti halnya menyegel toko. Alasannya, untuk Sidak ini, mereka tidak diberitahu lebih awal melalui surat resmi.
“Harusnya Komisi II surati dinas secara resmi, tidak seperti sekarang. Kami tidak bisa menyegel bersama Satpol PP,” sebut Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Hendra Putra di sela-sela Sidak.
Setengah jam kemudian, Tim kemudian melanjutkan Sidak ke Gudang Miras di Jalan Siak II. Di sana didapati juga gudang makanan ringan, dan gudang yang menyimpan miras, yang akan didistribusikan ke beberapa daerah di Riau, terutama Kota Pekanbaru.
Hanya saja setelah tim sampai ke Gudang, gudang tempat penyimpanan miras terkunci. Pengelola Gudang Miras Debora, yang sempat ditunggu beberapa menit, tak mau membuka pintu gudang.
Alasannya, harus menunggu perintah langsung dari pimpinannya. “Saya tak bisa ambil keputusan, tunggu instruksi pimpinan. Memang kami menyimpan miras di gudang ini,” katanya.
Karena dinilai tak kooperatif, Komisi II bersama Tim Yustisi akhirnya balik kanan. “Untuk tindak lanjut ini, kita panggil pekan depan PT Hansen. Kita lihat surat menyuratnya, termasuk apakah mereka memberikan PAD selama ini ke kas Pemko,” janji Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru H Fathullah.
Lebih dari itu, Komisi II menegaskan, bahwa pihaknya sangat tidak setuju peredaran miras begitu bebas dijual di Kota Pekanbaru. Karena tidak sesuai dengan visi misi Kota Pekanbaru yang Smart City dan Madani.
Terlebih lagi, peredaran miras bebas ini tidak sesuai dengan marwah dan gaya hidup masyarakat Melayu, yang kental dengan adat istiadat bebas dari miras. Apalagi belakangan miras di Pekanbaru banyak yang oplosan.