oleh

Komisi II DPRD Pekanbaru Hearing PT Henson Alfa Gros

PEKANBARU – Komisi II DPRD Pekanbaru menggelar Hearing bersama PT Henson Alfa Gros, Senin (8/3/2021). Pemanggilan ini berdasarkan hasil temuan ke toko yang menjual minuman keras (miras) dan ke gudang yang menyimpan ribuan miras berbagai merek.

“Kata mereka (PT Henson Alfa Gros) sudah ada izin dari pusat. Sedangkan di Kota Pekanbaru tidak ada mengeluarkan izin. Seharusnya, walaupun sudah ada izin dari pusat, mereka juga harus melaporkan keperizinannya di Kota Pekanbaru. Di sini sudah nampak pelanggarannya,” kata Ketua Komisi II DPRD H Fathullah usai rapat, Senin (8/3/2021).

Berdasarkan hasil sidak di Toko Budi di Jalan Juanda, pada Selasa (2/3/2021) lalu didapati ada 20 kardus minuman keras dari berbagai merek di gudang khusus dan puluhan botol miras yang dipajang di etalase. Miras dari berbagai merek itu rata-rata kadar alkoholnya 40 persen ke atas.

Dari hasil pengembangan sidak tersebut, Komisi II DPRD Pekanbaru memperoleh informasi bahwa Toko Budi tersebut membeli sejumlah miras dari PT Henson Alfa Gros yang berada di Jalan Siak II Pekanbaru.

Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru H Fathullah mengatakan bahwa PT Henson Alfa Gros melakukan banyak pelanggaran. Diantaranya menjual minuman beralkohol dengan tidak memperhatikan tempat yang semestinya.

“Seharusnya menjual ke restauran, hotel, bar, karaoke. Ini di tempat masyarakat umum, mereka menjual minuman itu, di situ sudah jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Politisi Gerindra ini menyebut bahwa Komisi II DPRD Pekanbaru akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional dari PT Henson Alfa Gros.

“Kita akan cabut perizinan PT Henson Alfa Gros ini. Karena mereka menjual tidak sesuai prosedur aturan yang dibuat oleh Pemko Pekanbaru. Ini harus kita tindak tegas, apalagi ini mau menyambut bulan suci Ramadhan. Tidak ada lagi yang namanya mabuk-mabukan,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi menyebut bahwa persoalan minuman keras (miras) atau beralkohol harus ditindak tegas. Pasalnya, minuman beralkohol tersebut mengakibatkan terjadinya penyakit masyarakat.

“Minuman keras ini bertentangan dengan nilai-nilai budaya Melayu. Dimana budaya Melayu ini identik dengan agama Islam. Jadi, ya jangan sampai persoalan ini terabaikan,” tuturnya.

Politisi PKS ini meminta Disperindag dan DPMPTSP bersama Satpol PP untuk rutin melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pendistribusian minuman beralkohol yang beredar di Kota Pekanbaru.

“Jangan hanya sekedar memberikan izin, tetapi juga melakukan pemantauan dan evaluasi. Apa saja yang didistribusikan, tempat pendistribusiannya itu kemana dan yang didistribusikan ke masyarakat itu jenisnya apa saja. Itu harus terkontrol karena ini persoalan minuman keras. Jika tidak ditegaskan, ini akan merusak generasi kedepan,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan PT Henson Alfa Gros, Rudi mengatakan bahwa semua izin sudah terlengkapi. Seperti perizinan Tanda Daftar Gudang (TDG).

“Izin kita lengkap. Izin luas gudangnya itu kita rekap menjadi satu jadi tidak kami dipisahkan. Terus dari Disperindag itu mereka juga punya daftar rekapitulasi perizinan terkait TDG. Namun, Disperindag tidak munculkan berapa luas gudangnya,” ungkapnya.

Terkait temuan minuman keras yang ditemukan oleh Komisi II DPRD bersama Satpol PP dan Disperindag, Rudi membantah bahwa minuman-minuman beralkohol di atas 40 persen tersebut adalah miliknya.

“Minuman beralkohol yang ditunjukkan dalam rapat itu seperti Vigor dan Kawakawa itu bukan produk kami, yang kita jual itu adalah produk Orang Tua (OT),” ucapnya.

Saat ditanyakan mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rudi menyebut dirinya tidak mengetahui adanya pemungutan retribusi untuk pajak yang akan dimasukkan ke dalam kas Pemko Pekanbaru.

“Pajak pendapatan daerah itu kita kurang mengerti, karena pajak itu yang punya hotel, restoran atau kafe,” pungkasnya.