oleh

Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Sidak ke Pasar Buah

PEKANBARU – Komisi III DPRD Kota Pekanbaru melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Pasar Buah Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman terkait persoalan tenaga kerja, Selasa (9/3/2021). Komisi III Pekanbaru ini ingin memastikan tidak ada terjadi PHK di Pasar Buah dampak dari Pandemi Covid-19.

Sidak ini dipimpin Ketua Komisi III Yasser Hamidy, didampingi Wakil Ketua Komisi III H Ervan dan Anggota Tarmizi Muhammad dan Suherman, juga mengikutsertakan Dinas Tinaga Kerja Kota Pekanbaru. Rombongan disambut Manager HRD Pasar Buah Pekanbaru.

Dalam kunjungan itu Komisi III dikagetkan dengan pengakuan pihak Pasar Buah yang mengaku telah melaporkan data tenaga kerja mereka ke Disnaker Kota Pekanbaru, namun langsung disangkal pihak Disnaker yang hadir, bahwa Pasar Buah belum ada menyampaikan data tenaga kerja. Komisi III pun meminta pihak Pasar Buah memperlihatkan data tenaga kerja yang mereka miliki.

“Sesuai Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Lokal kota Pekanbaru, maka kita dari Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menjalankan fungsi kerja kita untuk melakukan pengecekan secara langsung, apakah pihak Pasar Buah Pekanbaru sudah menjalankan aturan tentang tenaga kerja lokal atau belum,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Yasser Hamidi saat dikonfirmasi usai sidak.

Di dalam sidak, kata Politisi PKS ini, ada masukan-masukan yang harus diberikan kepada pihak Pasar Buah Pekanbaru, teruatam masalah koordinasi yang belum jalan antara pihak Pasar Buah dengan Disnaker.

“Seharusnya pihak Pasar Buah melaporkan data tenaga kerjanya ke Disnaker Kota Pekanbaru, bukan melaporkan ke Disnaker Provinsi Riau. Ini sebuah aturan yang salah,” tegas Yasser.

Selain itu, lanjut Yasser, pihak Pasar Buah belum bisa menjelaskan secara pasti tentang status karyawan Pasar Buah, berapa banyak karyawan yang statusnya karyawan tetap dan karyawan kontrak.

“Namun kita lihat tadi, masih ada status tenaga kerja yang masih training, padahal sekarang ini tidak boleh lagi nama kerja training,” ungkap Yasser.

Dengan jumlah tenaga kerja 269 yang disampaikan oleh pihak Pasa Buah, satu persatu ditanyakan tentang status tenaga kerja dan melihat KTP tenaga kerja, dan dari temuan itu semua tampak sudah berjalan sesuai aturan, termasuk masalah UMK.

“Namun kita berharap pihak Pasar buah agar bisa menerima pekerja tempatan khusunya di wilayah Kecamatan Senapelan,” harap Yasser.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III H Ervan menambahkan, pihaknya menyayangkan sikap HRD Pasar Buah yang terkesan pura-pura tidak tahu terhadap regulasi masalah tenaga kerja, seharusnya pihak HRD Pasar Buah melaporkan data jumlah tenaga kerja ke Disnaker Kota Pekanbaru.

“Yang menjadi pertanyaan kita, kenapa pihak Pasar Buah Pekanbaru tidak melaporkan data tenaga kerjanya ke Disnaker Kota Pekanbaru selama ini. Data tenaga Pasar Buah Pekanbaru ini sangat penting untuk kita ketahui sehingga kita bisa melihat berapa persen tenaga kerja lokal dan tempatan yang bekerja di pasar buah Pekanbaru,” pungkas H Ervan.