oleh

Konsultasi Dua Ranperwako ke Kemendagri, Masykur: Secara Regulasi Dibenarkan

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) terkait penerbitan dua Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwako) tentang Bantuan Tidak Terduga (BTT) dan Santunan Kematian.

“Hasil konsultasinya tidak ada masalah. Secara regulasi dibenarkan. Intinya tidak ada masalah,” ujar Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi S.STP M.Si, Senin (7/11).

Disampaikannya, saat ini penerbitan kedua Ranperwako itu masih berproses di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau.

“Kemarin dari hasil finalisasi di internal kita, sudah kita kirim ke Biro Hukum Setdaprov Riau. Hari ini kita monitor di Biro Hukum, itu sedang berproses dua Ranperwako itu. Perwako BTT dan tentang Santunan Kematian,” ungkapnya.

“Setelah ada hasil fasilitasi dari Biro Hukum, saran dan masukannya akan kita tindaklanjuti. Setelah itu akan kita kirim ke Ditjen Otda Kemendagri melalui Tapem untuk persetujuan penandatanganan,” ulasnya.

Diharapkan, lanjut Masykur, Ranperwako BTT dan Santunan Kematian sudah diundangkan sebelum akhir Desember mendatang.

“Sehingga 2023 awal sudah bisa kita jalankan. Insyaallah,” tutupnya.

Seperti diketahui, Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun S.STP M.AP menginginkan agar program pemerintah kota bisa bersentuhan secara langsung dengan warga salah satunya dengan memberikan santunan kematian.

Direncanakan, warga penerima santunan atau ahli waris akan diberikan bantuan sebesar Rp1 juta yang akan dianggarkan melalui BTT. Untuk BTT sendiri diusulkan sebesar Rp19 miliar.