JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan soft launching atau peluncuran awal sistem tilang elektronik alias ETLE berbasis face recognition atau pengenalan wajah. Adapun hal itu nantinya ETLE bisa mengidentifikasi pelanggar lalu lintas.
Soft launching dilakukan pada Rakernis Fungsi Lantas Tahun 2024 di Yogyakarta yang dibuka langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Kakorlantas Irjen Aan Suhanan.
“Terkait dengan ETLE Face Recognition kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso dalam keterangannya.
Menurut Slamet, pencatatan sikap lalu lintas hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi itu akan disimpan sebagai bagian dari Traffic Attitude Record (TAR) dengan memberikan catatan yang komprehensif terkait perilaku berlalu lintas.
Diketahui TAR merupakan sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi, khususnya pada SIM yang terlibat sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Tujuan untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib dalam berlalu lintas.
“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” ucapnya.
“Poin-poin tadi diakumulasikan menjadi penalti 1 apabila sudah mencapai poin 12 dengan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM. Penalti 2 apabila sudah mencapai poin 18 dengan sanksi penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan,” sambungnya.