oleh

Kosmetik Ilegal Dijual Sejak Februari ke Wilayah Riau Hingga ke Indonesia

Dua orang yang ditetapkan BPOM Pekanbaru sebagai tersangka, YS dan NS, dalam kasus peredaran kosmetik ilegal, saat ini diamankan di sel tahanan Polda Riau. Keduanya terancam kurungan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 milliar rupiah.

“Kedua tersangka dititipkan di sel tahanan Mapolda Riau,” kata Kepala BPOM Pekanbaru, Alex Sander, SFarm Apt MH, Jumat (6/9) saat menggelar ekspos perkaranya.

Alex mengungkapkan, aktifitas menjual kosmetik ilegal tersebut sudah diamati sejak sebulan sebelum digrebek.

“Pengamatan dilakukan secara online dan pemantauan di lokasi selama sebulan,” kata Alex.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku dapat meraup keuntungan senilai Rp8 juta perhari.

Sedangkan, pengakuan kedua pelaku jual beli kosmetik ilegal tersebut sudah mulai beroperasi sejak bulan Februari tahun 2024 ini.

Untuk pemasaran produk kosmetik ilegal tersebut, disebut kedua tersangka dipasarkan di seluruh wilayah Riau hingga ke wilayah di Indonesia.

“Keduanya mengaku mendapatkan kosmetik ilegal di wilayah Riau dan sedang dilakukan pendalaman,” jelas Alex.

Alex menjelaskan, total produk kosmetik yang diamankan berjumlah 169 jenis, dengan total keseluruhan 1184 pcs, nilainya Rp524 juta.

“Kami melakukan penggrebekan kosmetik ilegal ini karena tidak dilengkapi izin edar di Indonesia,” ungkap Alex.

Perkara ini terungkap melalui penggrebekan yang dilakukan di Jalan Semangka, Kelurahan Tobek Gadang, pada Selasa (3/9). Dari lokasi awalnya lima orang diangkut untuk dimintai keterangannya.

“Dua orang yang diamankan yakni YS dan NS ini merupakan pemilik dan penanggungjawab,” ujar Alex.