Koordinator Divisi Teknis KPU Riau Nahrawi menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih hasil Pemilihan Serentak 2024 kepada DPRD Provinsi Riau, Jumat (10/1/2025).
Penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 66 ayat (1) PKPU Nomor 18 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, KPU Provinsi diwajibkan menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih, beserta Berita Acara dan Keputusan KPU Provinsi tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, kepada DPRD Provinsi.
Ayat (2) aturan tersebut menegaskan, penyampaian harus dilakukan dalam waktu satu hari setelah pasangan calon ditetapkan.
“Hari ini, Jumat 10 Januari 2025, kami melaksanakan amanah PKPU tersebut dengan menyerahkan dokumen ini kepada DPRD Provinsi Riau. Ini merupakan proses akhir yang harus dilaksanakan oleh KPU Provinsi dalam tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Riau,” ujar Nahrawi.
Sehari sebelumnya, Kamis (9/1/2025), KPU Riau resmi menetapkan pasangan Abdul Wahid dan SF Hariyanto sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih dalam rapat pleno terbuka.
Rapat pleno berjalan lancar dengan dihadiri oleh seluruh Liaison Officer (LO) pasangan calon, meskipun kedua calon kepala daerah tidak hadir. Pasangan Abdul Wahid-SF Hariyanto berhasil meraih kemenangan dengan perolehan 1.224.193 suara atau 44 persen dari total suara sah.