BM1A.com – Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Burhan Gurning, membenarkan, Selasa, (27/10/2020), sudah menyegel Imperial KTV di kawasan Hotel Grand Central Jalan Jenderal Sudirman
“Iya kita tutup, penyalahgunaan tempat karena ditemukan Narkotika jenis ekstasi oleh pihak Polda Riau, beberapa waktu lalu,” kata Gurning.
Untuk langkah selanjutnya, Gurning, mengatakan, diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru.
” Jadi kita close, tutup sementara. Nanti urusan selanjutnya biar dengan DPM-PTSP,” tegasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, mengatakan, untuk sementara operasional Imperial KTV itu memang dihentikan disertai dengan pencabutan izin.
“Iya, sudah disegel. Izin khusus Imperial KTV nya kita cabut,” kata Jamil, dikonfirmasi, Selasa,(27/10/2020) malam.
Ditanya, sampai kapan operasional Imperial KTV itu dihentikan, Jamil, mengatakan, sampai masalah hukum telah ditetapkan pengadilan serta membenahi manajemen yang terkait dan berhubungan langsung dengan kegiatan Imperial Karaoke di Hotel Grand Central Pekanbaru.