Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tebang satu bando atau tiang reklame yang melintang di atas Jalan Riau, Jumat (7/3/2025) malam.
Penebangan satu tiang reklame tersebut dilakukan oleh Tim Satgas Pengamanan Aset Pemko Pekanbaru yang melibatkan Satpol PP, Bapenda, Dinas PUPR, Dishub, DPMPTSP, Inspektorat, Bagian Hukum, Kesbangpol, serta tenaga teknis.
Pemotongan bando tersebut dimulai sekitar pukul 22.20 WIB. Tim teknisi menggunakan crane untuk menurunkan reklame. Kemudian tenaga teknis juga menggunakan gas karbit serta gerinda untuk memotong bagian reklame.
Terkait penebangan reklame tersebut, Pj Sekda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, bahwa penertiban bando tersebut lantaran melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Selain itu, bando tersebut juga melanggar Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan.
“Oleh karena itu, kita melakukan pemotongan bando malam ini. Karena bando ini mengganggu ruang pemanfaatan jalan,” ujar Zulhelmi.
Ia menyebut, sebelum dilakukan pemotongan, Pemko Pekanbaru sudah menyurati pemilik reklame untuk dilakukan pembongkaran. Ada empat titik bando yang disurati Pemko Pekanbaru untuk dilakukan pembongkaran.
Namun dari empat titik yang disurati, 2 di antaranya akan melakukan pembongkaran sendiri paling lambat Senin depan. Sementara 1 titik berada di Kabupaten Kampar, dan satu titik di Jalan Riau, pemilik bando tidak memberikan jawaban.
“Jadi ada tiga titik semuanya. Dua titik mereka bongkar sendiri, sementara satu titik ini kita yang bongkar,” ungkapnya.








