Kantor Imigrasi Pekanbaru kini memudahkan masyarakat terkait pengurusan paspor dengan lebih cepat dan efesien, melalui aplikasi M-paspor.
M-Paspor merupakan aplikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Baharuddin, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kota Pekanbaru mengatakan dalam pengurusan paspor masyarakat tidak lagi harus mengantri sejak pagi hari seperti dulu.
“Dengan M-paspor, masyarakat dapat mengakses dan mendaftar dari rumah, mengunggah dokumen persyaratan, melakukan pembayaran, hingga memilih hari dan jam untuk datang ke kantor imigrasi, jadi pada saat pendaftaran melalui M-paspor selesai, nanti tinggal datang ke kantor untuk foto dan wawancara,” ujarnya, Senin (29/7/2024).
Ia menambahkan implementasi M-paspor telah meningkatkan jumlah pemohon paspor harian, mencapai sekitar 300 permohonan per hari.
“Masyarakat Pekanbaru sangat antusias pembuatan paspor usai covid-19, biasanya mereka ke Malaysia, Singapura, kebanyakan liburan di Malaysia karena jarak antara Pekanbaru dan Malaysia itu kalau menggunakan pesawat tidak sampai satu jam. Biaya di Malaysia itu juga murah jadi masyarakat sekarang lebih memilih di Malaysia daripada ke Sumatra Barat,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut dirinya juga mengimbau masyarakat untuk memilih paspor elektronik (e-paspor) dibandingkan paspor biasa, mengingat keunggulan teknologi yang ditawarkan.
“E-paspor ini banyak kelebihannya, E-paspor menggunakan cip, yang mana cip itu bisa di scan nanti pada imigrasi-imigrasi mana saja, nanti dalam cip itu sudah lengkap semua biodata-biodata kita. Kalau ke eropa menggunakan e-paspor itu lebih mudah pengurusan visanya, lebih gampang, mereka lebih yakin bahwa itu paspor asli karna sudah menggunakan cip,” sebutnya.
“Kelebihannya satu lagi menggunakan e-paspor kalau ke jepang kita sudah free visa, sudah gratis, jadi tinggal langsung berangkat saja,” jelasnya.
Biaya pembuatan e-paspor adalah Rp 650.000, sedangkan paspor biasa Rp 350.000. Tersedia juga layanan percepatan dengan biaya Rp 1.000.000, paspor selesai dalam satu hari.