Sedikitnya lima rumah dinas dari 33 rumah yang selama ini dikuasai mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah kembali diambil alih oleh pemerintah setempat.
Pengambilan rumah dinas yang dikuasai mantan pejabat setelah Pemprov Riau disurati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini rumah dinas tersebut dipasang spanduk bertuliskan “Rumah dinas ini milik Pemerintah Provinsi Riau dibawah Supervisi KPK”.
Diantara rumah yang masih tercatat dalam aset daerah tersebut bahkan sudah ada yang dialihkan menjadi tempat usaha atau berpindah tangan ke ahli waris.
“Saya lupa pastinya (rumah dinas yang disita) mungkin sudah tiga atau lima yang menyerahkan (ke Pemprov Riau),” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Riau, Mardoni Arkom, Sabtu (27/7/2024).
Ditanya kapan rumah dinas tersebut diserahkan, Doni mengaku tidak ingat. Namun pengambil alihan rumah-rumah dinas yang telah dikuasai secara tidak sah tersebut masih berproses.
Rumah dinas yang sudah dikembalikan ke pemerintah diberi segel berlogo Pemprov Riau dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Selain itu ada juga rumah dinas lainnya yang terpaksa diambil alih juga terpampang tulisan yang sama. Namun disamping amaran berlogo Pemprov Riau dan KPK itu ada juga tertulis informasi bahwa “Senjadinanti pindah ke Jalan Tamansari”.
Adapun keterlibatan lembaga anti rasuah itu sendiri sebagai tindak lanjut atas rapat koordinasi KPK terkait penjualan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Riau sejak tahun 2013 yang tak kunjung tuntas.
Belum diketahui rumah yang sudah disegel tersebut sebelumnya dikuasai oleh siapa.
“Memang ada yang beralih menjadi bisnis. Tapi bagi kami poinnya dikembalikan, itu saja,” sebutnya.
Total tercatat ada 33 rumah dinas yang telah dikuasai mantan pejabat Riau secara tidak sah. Pemprov Riau bersama KPK sudah memberikan deadline paling lambat 30 Juli sudah wajib dikembalikan.
Selain rumah dinas ada juga mobil dinas. Jumlahnya ada sebanyak 98 unit. Menurut Doni, diantara kendaraan tersebut ada yang sudah melalui lelang tapi belum dilunasi pembayarannya ke Pemprov Riau. Ada juga yang dikuasai tanpa melalui proses lelang.
“Untuk kendaraan prinsipnya sesuai arahan KPK bagi yang belum melunasi atau membayar segera lakukan kewajibannya sesuai nilai lelang yang telah ditentukan,” tutupnya.