PEKANBARU – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terhitung 3 Mei kembali melaksanakan tugas dinas dari rumah atau Work From Home (WFH).
Walikota Pekanbaru Firdaus menyebutkan, WFH diberlakukan mengingat kembali terjadinya lonjakan pasien yang positif terinfeksi virus corona sejak beberapa pekan terakhir.
“Pasien positif covid ini juga ada yang dari kalangan pegawai Pemko Pekanbaru,” katanya.
Disampaikan walikota, pelaksanaan WFH itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) bernomor 800/BKPSDM-PKAP/679/2021 tertanggal 30 April 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan THL.
Terdapat 8 poin dalam SE tersebut, di antaranya:
Pertama, agar seluruh kepala perangkat daerah memastikan aparatur sipil negara di lingkungan unit kerjanya mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Kedua, Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan kembali masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah / tempat tinggal (work from home) secara proporsional bagi
ASN dan THL Kota Pekanbaru terhitung mulai tanggal 03 Mei 2021.
Ketiga, pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah tetap melaporkan aktivitas pekerjaan melalui aplikasi SINERGI.
Keempat, kepala perangkat daerah mengatur jadwal kerja ASN dan THL secara selektif dan akuntabel dengan
jumlah maksimum pejabat /pegawai ASN yang hadir di kantor sebanyak 50 persen dari jumlah ASN da THL dengan tetap mengedepankan pelayanan berjalan secara optimal.
Kelima, perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal
dan tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran Covid-19 sesuai protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun / menggunakan hand sanitizer dan tetap menjaga jarak (physical distancing).
Keenam, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan / rapat, dengan menggunakan sarana teleconference, video conference, Whatsapp Group dan sarana komunikasi lainnya.
Ketujuh, tidak menyelenggarakan acara / kegiatan dalam skala besar dan dalam hal terdapat pertemuan / rapat yang sifatnya sangat penting dan harus dihadiri langsung oleh Pegawai ASN agar menerapkan Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan, dengan jumlah peserta rapat maksimal 15 (lima belas) orang dan jarak antar peserta rapat minimal 1 (satu) meter.
Terakhir atau kedelapan, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah dilaksanakan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.
“Kepada semua pimpinan OPD agar dapat melaksanakannya dengan sebaik-baiknya,” tutup walikota.