Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Syamsuwir menegaskan bahwa istilah “angkutan mandiri” yang selama ini digunakan oleh masyarakat kurang tepat. Sebenarnya, pengelolaan sampah rumah tangga dilakukan oleh Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS), yang dibentuk langsung oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.
“Angkutan mandiri itu sebetulnya bukan istilah yang sesuai. Yang benar adalah LPS. Lembaga ini dibentuk oleh Ketua RT dan RW, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2010,” ujar Syamsuwir di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (9/4/2025).
Menurutnya, pengelolaan sampah dari sumber rumah tangga menjadi tanggung jawab LPS yang sudah terbentuk melalui koordinasi di tingkat lingkungan. Ia menekankan bahwa keberadaan RT dan RW sangat penting sebagai dasar pembentukan LPS.
Syamsuwir juga menyoroti persoalan pengelolaan sampah di kawasan perumahan baru yang belum memiliki struktur RT dan RW yang mapan. Meski begitu, ia yakin bahwa setiap wilayah perumahan tetap memiliki RT dan RW.
Perumahan baru pasti ada Ketua RT dan RW. Mungkin belum berkembang sepenuhnya, tapi pasti ada ketua RT dan RW.
“Tidak mungkin satu wilayah tidak memiliki perangkat RT dan RW. Kalau ada tanah kosong, begitu dibangun rumah, otomatis masuk ke wilayah RT tertentu,” jelas Syamsuwir.
Seiring pertumbuhan wilayah, pengembangan perangkat RT dan RW sangat mungkin dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan warga. Tapi yang jelas, dasar untuk membentuk LPS adalah adanya ketua RT dan RW.
Dengan penegasan ini, DLHK berharap masyarakat bisa memahami mekanisme pengelolaan sampah yang sesuai dengan aturan. Sehingga, sebutan angkutan mandiri tidak ada lagi, melainkan bagian dari sistem kerja LPS yang terstruktur dan legal.