Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, menyebut bahwa masyarakat bisa melaporkan adanya pelanggaran peraturan daerah (perda) secara langsung kepada Satpol PP Kota Pekanbaru. Mereka bisa mengakses layanan pengaduan ini di Gedung C Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru.
Iwan menyampaikan bahwa saat melapor masyarakat harus memiliki identitas yang jelas. Mereka juga harus memastikan lokasi dan bentuk pelanggaran menganggu ketertiban umum.
Dirinya mengimbau agar pelanggaran diperkuat dengan adanya dokumentasi. Tim satpol tentu langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat
“Identitas pelapor nantinya kita rahasiakan, kita sembunyikan identitasnya,” jelasnya Rabu (22/6).
Satpol PP Kota Pekanbaru membuka layanan ini untuk mempermudah masyarakat. Mereka bisa menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran perda di Kota Pekanbaru.
Adanya gerai layanan ini untuk meningkatkan kualitas layanan pengaduan di MPP Pekanbaru. Ia menilai masyarakat bisa lebih dekat untuk mengakses pengaduan seputar pelanggaran peraturan daerah.
Iwan menyampaikan bahwa Satpol PP Kota Pekanbaru akhirnya bergabung di MPP Pekanbaru bersama sejumlah instansi yang membuka gerai. Ia menyebut bahwa layanan pengaduan ini bisa menyampaikan pengaduan, keluhan hingga laporan perihal pelanggaran Perda.
Masyarakat yang hendak menyampaikan laporan bisa membawa serta KTP dan foto bukti pelanggaran perda. Ia menyebut bahwa layanan ini sudah buka selama dua pekan ini.