oleh

Mau Tinggal di Pekanbaru? Segera Urus SKD ke Disdukcapil

PEKANBARU – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita, mengingatkan agar masyarakat dari luar daerah segera mengurus Surat Keterangan Datang (SKD). Mereka harus mengurus SKD ketika berencana menetap di Kota Pekanbaru.

”Kami imbau kepada masyarakat yang datang ke Pekanbaru dari luar daerah untuk mengurus SKD. Sebab, bakal menetap di Pekanbaru,” terangnya.

Irma juga menginformasikan, masyarakat Kota Pekanbaru khususnya bagi warga pendatang dari luar daerah bahwa terhitung mulai tanggal 4 Januari 2021, untuk pelayanan Surat Keterangan Datang (SKD) bagi pendatang luar daerah melalui pesan Whatsapp di Nomor 0823-9106-9173 sudah tidak digunakan lagi / dinonaktifkan.

Sebagai penggantinya, kata Irma, bagi warga pendatang dapat mengajukan permohonan KK dan KTP-el Pekanbaru nya melalui website https://disdukcapil.pekanbaru.go.id/pendatang

Masyarakat yang hendak mengurus SKD bisa membawa surat keterangan pindah asli beserta salinan rangkap dua. Bagi pendatang yang menumpang Kartu Keluarga (KK) harus salinan KK yang ditumpangi.

”Nantinya bisa lengkapi dokumen untuk mengurus dokumen,” pungkasnya.