Diduga kerap dijadikan sebagai tempat maksiat, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan kajian untuk mencabut izin usahanya.
⠀
Hal ini karena ada dugaan prostitusi serta seringnya pasangan tidak resmi digrebek di beberapa hotel Sabrina. Baik itu dari Sabrina 81 di Jalan Sudirman, Sabrina City di Jalan Tuanku Tambusai mau pun di Sabrina kawasan Panam atau Jalan Soebrantas Kota Pekanbaru.
⠀
“Kita apresiasi pemantauan yang dilakukan kepolisian, terkait adanya pelanggaran atau pun ada indikasi tidak sesuai ketentuan,” kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru F Rudi Misdian, Kamis (17/6) kemarin.
⠀
Tapi, DPM-PTSP, tidak serta merta bisa mencabut izin. Pihaknya akan pelajari dulu, apakah itu memang ada, dan berdasarkan laporan yang diterima.
⠀
“Tindakan yang akan kita lakukan tentu disesuaikan dengan aturan. Jadi, tidak langsung bisa dicabut. Kita ada aturannya. Kita pelajari dulu,” ungkapnya.
⠀
Namun, jika ada temuan dan rekomendasi dari dinas teknis untuk lakukan penutupan ataupun mencabut izin, DPM-PTSP akan lakukan rekomendasi yang diberikan dinas teknis. Sebab, perhotelan ini berada di bawah pengawasan dinas pariwisata.
⠀
“Sanksi ada peringatan, bisa pembekuan perizinan, sampai nanti ke pencabutan. Itu yang paling fatalnya. Tahapannya itu nanti kita sesuaikan dengan informasi yang kita dapatkan. Kita di penegakan perda itu kan ada tim yustisi. Nanti akan masuk informasinya. Kalau hotel itu kan dinas pariwisata. Kalau mereka rekomendasikan tutup. Kita akan tutup,” jelas Rudi.