oleh

Minggu Depan Pemko Gelar Pekan Penertiban Reklame

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui tim yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Bagian Hukum Setdako Pekanbaru pada minggu depan akan menggelar Pekan Penertiban Reklame. 

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Jumat (26/7/2024) menyampaikan, tim nantinya dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian. 

“Minggu depan kita akan melakukan Pekan Penertiban Reklame. Itu kita tim, dikomandoi oleh Kasat Pol PP,” ungkap Alek Kurniawan. 

Agar terhindar dari sanksi tegas berupa pemotongan, karena tiang reklame tidak mengantongi izin, Alek Kurniawan meminta pemilik tiang reklame agar segera mengurus izinnya. 

“Kita minta kepada pemilik-pemilik tiang reklame ini, baik JPO, baik tiang reklame, bando jalan ataupun videotorn untuk mengikuti aturan dan mengurus perizinannya. Bagi yang sudah habis masa berlakunya urus perizinannya, itu aja. Ikuti aturan yang ada,” tegas Alek Kurniawan. 

Berdasarkan data, lanjut Alek Kurniawan, saat ini sebanyak 580 tiang reklame yang pernah mengajukan izin. 

“Sekarang itu di data kita, tiang reklame yang mengantongi izin dari (data) DPMPTSP dari 2016 sampai 2021 itu sebanyak 580 tiang yang pernah mengajukan dan keluar izinnya dan ada IMB nya. Dan lebih kurang sekitar 405 itu sudah habis masa berlakunya. ini yang terutama kita minta nantik segera mengajukan izinnya,” ungkap Alek Kurniawan. 

Bagi tiang reklame yang sudah habis masa berlakunya, diminta untuk mengurus izin ke dinas terkait. 

“Yang izin 2020 dan 2024 ada juga yang mau habis, silahkan juga mengajukan izinnya. Bagi yang sudah pernah mengajukan izin dan habis masa berlakunya, itu yang kita prioritaskan pertama,” kata Alek Kurniawan.