BM1A.com – Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah Kecamatan Tampan dimulai hari ini, Selasa 15 September 2020 hingga 14 hari ke depan.
PSBM ini dilakukan sebagai upaya untuk pencegahan dan pengendalian virus corona atau Covid-19 di Kota Pekanbaru, yang peningkatannya cukup tajam belakangan ini.
PSBM di Kecamatan Tampan dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang di wilayah tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, PSBM Kecamatan Tampan akan diberlukan mulai hari ini dari pukul 21.00 WIB hingga 08.00 WIB.
“Selama pemberlakuan PSBM pada wilayah Kecamatan Tampan semua kegiatan orang dan kendaraan yang tidak berkepentingan akan dibatasi sementara mulai pukul 21.00 WIB hingga 08.00 WIB,” kata Nandang, Selasa 15 September 2020.
Pelaku usaha diwajibkan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yaitu tidak menampung banyak pengunjung dan lebih diutamakan take away, serta menyiapkan fasilitas cuci tangan di masing-masing tempat usaha.
Kendaraan-kendaraan yang membawa kebutuhan pokok, membawa kebutuhan medis, angkutan untuk makanan dan minuman serta barang-barang penting lainnya diperbolehkan untuk melewat.
“Pengendara juga wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan,” sebutnya.
Komentar