Sebanyak 25,1 kilogram sabu, 34.250 butir pil ekstasi, 3 kilogram ganja kering, dan 70.000 butir pil happy five dimusnahkan oleh Polda Riau pada hari Jumat (12/7/2024).
Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dalam operasi yang dilakukan pada bulan Mei dan Juni 2024, dengan total 25 orang tersangka.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara yang transparan dan diawasi oleh berbagai pihak terkait, termasuk BNN Riau, Kejati Riau, dan perwakilan media.
“Operasi yang dilakukan selama dua bulan tersebut berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dan menangkap 25 orang tersangka. Dimana 11 tersangka merupakan jaringan internasional,” kata Iqbal.
Sebanyak 17 tersangka ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, dan 8 tersangka lainnya ditangkap oleh Polres Bengkalis.
Irjen Iqbal menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi sindikat dan jaringan narkoba di Riau.
Dia juga memberikan peringatan keras kepada para pengedar narkoba bahwa mereka akan ditindak tegas, bahkan dengan tembakan, jika membahayakan masyarakat dan petugas.
“Bahwa pengedar itu tidak ada ruang di Provinsi Riau. Saya perintahkan Direktur Narkoba dan para Kapolres tindak setegas-tegasnya. Walaupun akibatnya pengedar itu harus tidak ada nyawa lagi di bumi dengan catatan ada mekanisme ada standar SOP apabila dia membahayakan nyawa petugas,” pungkas Iqbal.
Polda Riau dan jajarannya akan terus melakukan penegakan hukum secara masif terhadap para pelaku, kurir, pengedar, dan bandar narkoba.
Upaya ini termasuk memberantas “kampung narkoba” dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.