Puluhan truk bertonase besar kedapatan masih melintasi jalur dalam Kota Pekanbaru. Padahal, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengatur lajur khusus kendaraan tersebut.
Puluhan kendaraan angkutan tersebut terjaring dalam razia gabungan yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru bersama Ditlantas Polda Riau, Polresta Pekanbaru, BPTD II Riau dan Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Rabu (9/10/2024) pagi.
Dalam razia itu, terdapat sejumlah pengemudi kendaraan angkutan yang ditindak langsung (tilang) oleh petugas. Kendaraan yang terjaring razia di antaranya truk yang bertonase besar, over dimension over loading (ODOL), serta pengemudi yang tidak memiliki SIM dan STNK.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Khairunnas mengatakan, razia gabungan itu dilakukan di Jalan Air Hitam menuju Simpang Jalan Riau Ujung.
“Ada 55 unit kendaraan yang terjaring dalam operasi bersama ini. Jenis pelanggaran pun tidak hanya kelebihan muatan. Ada juga KIR, SIM hingga STNK habis masa berlakunya,” ujar Khairunnas.
Karena itu, pihaknya meminta agar pengemudi dan pemilik angkutan barang memerhatikan dokumen kendaraan. Ia juga mengingatkan pengemudi untuk tetap mengikuti Surat Keputusan (SK) Walikota No 649 tahun 2019 Tentang Jalur Angkutan Barang di Pekanbaru.
Dikatakannya, selama kendaraan angkutan ini belum tertib, pihaknya akan tetap melakukan razia. Ia berharap dengan razia ini dapat memberikan efek jera kepada pengemudi.
“Kami akan tetap menggelar razia terus sampai kondisinya normal, kami akan menindak truk yang masuk kota,” pungkasnya.