Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memungut pajak dan retribusi agar menargetkan angka-angka logis dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu bertujuan untuk penyusunan APBD Kota Pekanbaru tahun 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan pihaknya telah menggelar rapat terkait potensi penerimaan PAD pada tahun depan.
“Kami telah menggelar rapat terkait potensi penerimaan pada 2025. Data ini akan kami gunakan untuk penyusunan APBD 2025,” ujar Indra, Senin (19/2/2024).
Dikatakannya, dalam rapat tersebut, dirinya meminta masing-masing OPD untuk menyusun target yang logis.
“Saya minta mereka menyusun target yang logis dibarengi dengan kertas kerja atau hitungannya,” katanya.
Ia menjelaskan, dengan diberlakukannya Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022, maka ada beberapa objek retribusi yang juga berubah.
“Makanya, kami minta mereka menyusun kertas kerja. Saya juga minta bapenda untuk menyusun potensi pajak dan retribusi di tahun 2025,” jelasnya.
Menurutnya, rencana potensi pajak dan retribusi akan menjadi pedoman Pemko Pekanbaru dalam hal merencanakan pendapatan. Ia menilai, hal ini mendesak karena proses penyusunan perencanaan APBD 2025 sudah dimulai.
“Jadi, ini harus segera kami selesaikan,” pungkasnya.