Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 Polda Riau mencatat, sebanyak 6.795 pelanggar berhasil terjaring. Total ribuan pelanggar ini, ditemukan dalam pelaksanaan operasi di Kota Pekanbaru dan sekitarnya, yang sudah memasuki sepekan atau hari ketujuh.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan, jumlah pelanggar yang terjaring ini meningkat jika dibanding periode tahun 2023 lalu, yang berjumlah 4.974 pelanggaran.
“Ada kenaikan 1.821 pelanggaran. Data ini diambil pada hari ketujuh operasi tahun 2024,” tuturnya, Senin (22/7/2024).
Lanjut dia, dari 6.795 pelanggar yang terjaring, sebanyak 1.883 di antaranya dikenakan sanksi tilang. Untuk sanksi tilang juga meningkat dibanding operasi yang sama periode tahun lalu, sebanyak 1.414 pelanggaran. Begitu pun untuk sanksi teguran, juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2023 lalu, sanksi teguran sebanyak 3.560, namun tahun ini naik jadi 4.912.
“Sementara untuk kecelakaan tahun ini tercatat ada 7 kasus di Pekanbaru, dengan rincian 3 orang meninggal dunia, 2 orang luka berat, 4 orang luka ringan, dan kerugian materi sebesar Rp112 juta,” ungkap Anom.
Ia menegaskan, jajaran kepolisian akan terus melakukan pendekatan persuasif lewat sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, juga melaksanakan penegakan hukum.
“Ini demi meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya,” jelasnya.
Terkait dengan pelaksanaannya Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal sebelumnya, menyampaikan sejumlah pesan kepada anggotanya yang bertugas. Irjen Iqbal meminta personel yang bertugas dalam operasi ini, bertindak secara humanis.
“Sopan santun, hindari kekerasan dan tindakan arogan,” ujar Irjen Iqbal saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh 2024 di Markas Polda Riau, Senin (15/7/2024) lalu.
Ia mengimbau Dirlantas Polda Riau bersama para Kapolres/Kapolresta, dapat melakukan pengendalian sekaligus pengawasan.
Ia mengungkap, pihak kepolisian tentu tidak bisa bekerja sendiri. Melainkan, butuh dukungan dari sejumlah pihak terkait. Mulai dari TNI, pemerintah daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan sebagainya. Total ada 970 personel yang dikerahkan dalam pelaksanaan operasi ini.
970 personel ini, terdiri dari 131 orang dari Polda Riau, dan 839 orang dari Polres/Polresta.
Ada sejumlah sasaran pelanggaran yang menjadi atensi untuk ditindak.
Di antaranya, tidak menggunakan helm, melawan arus, kendaraan tidak layak jalan, tidak menggunakan safety belt. Kemudian, angkutan umum yang tidak berizin, kendaraan yang menggunakan knalpot brong, serta menggunakan handphone saat berkendara.
Operasi ini dilaksanakan serentak di 12 kabupaten/kota di Bumi Lancang Kuning dan akan berlangsung selama 14 hari, yakni hingga 28 Juli 2024.