BM1A.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru mendorong agar pengelola mengurus izin. Apalagi pasar kaget adalah pasar ilegal.
Pasar itu tidak hanya beroperasi sekali satu pekan. Ada juga yang buka setiap hari.
Pemerintah kota tidak melarang keberadaan pasar kaget. Namun mendorong agar mengurus legalitasnya.
Saat ini baru dua pengelola pasar kaget yang mengajukan izin. Dinas pun membina kesiapan pasar itu menjadi pasar kelurahan.
“Kalau bisa setiap kelurahan ada satu pasar, kebutuhan masyarakat setiap kelurahan pun tersedia,” terang Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, kemarin.
Pihaknya mengimbau agar pengelola pasar kaget bisa mengajukan perizinan. Mereka bisa berkordinasi dengan semua pihak di kelurahan.
Ingot menegaskan, pemerintah kota tidak melarang masyarakat membuat pasar. Ada Perda No.9 Tahun 2014 tentang Penataan Pasar Tradisional, Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan.
“Regulasinya jelas bahwa pemerintah dan swasta bisa mendirikan pasar, asal memenuhi persyaratan,” paparnya.
Ada pengaturan jarak antar pasar dalam Perda itu. Pengelola harus melengkapi fasilitas standar. [R2]
Komentar